Duh Senangnya... Dua Hari Lagi, PPSU dapat THR














Berita Metropolitan - Para Pekerja Harian Lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasaran dan
Sarana Umum (PPSU) segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembayaran gaji ke-13 atau THR tersebut akan diberikan ke rekening
masing-masing tanggal 22 Juni 2016.

 

“Pemberian Tunjangan Hari Raya diberikan dalam bentuk gaji ketiga
belas sebesar satu kali upah secara proporsional dan penghitungan masa
kerja dimulai dari tahun 2015,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta
Timur Junaidi, usai memimpin rapat koordinasi pembayaran THR PHL dan
PPSU, Senin (20/6/2016).

Sekko Jaktim saat memimpin rapat.

Pembayaran THR tersebut, menurutnya, merujuk pada Pergub No 131 tahun
2016 mengenai pembayaran THR untuk PHL dan PPSU. Menurutnya, pembayaran
gaji ke 13 atau THR yang dilakukan mulai tanggal 22 Juni 2016, hanya
untuk PHL/PPSU yang beragama Islam atau yang perayaan hari raya agamanya
sudah lewat.

“Sedangkan untuk yang Nasrani akan dibayarkan pada bulan Desember 2016 sesuai dengan hari raya keagamaan Natal,” cetusnya.

Junaidi berharap, seluruh bendahara SKPD/UKPD tidak telat membayarkan
THR kepada PHL/PPSU. “Paling lambat tanggal 21 Juni 2016, semua sudah
terkoordinasi dengan baik agar tanggal 22 Juni 2016 bisa segera
dicairkan THR kepada PHL dan PPSU,” tambahnya.

Ia berjanji akan memberikan sanksi kepada SKPD/UKPD yang telat
membayarkan THR kepada para PHL/PPSU. “Ini sudah menjadi arahan dari
Gubernur DKI Jakarta tentang pembayaran gaji 13 atau THR kepada PHL dan
PPSU,” katanya. (poskotanews.com)













Source link

0 Response to "Duh Senangnya... Dua Hari Lagi, PPSU dapat THR"

Posting Komentar