Kasus kebakaran Karoke Inul Vizta Terindikasi Diam DItempat

Manado - Kasus Kebakaran tempat Karoke Inul Vizta yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 12 orang masih tertahan selama setengah tahun di Polresta Manado, kian tidak jelas.
Diketahui, kebakaran tersebut terjadi pada 25 Oktober 2015 dan pihak Polresta Manado sudah menetapkan dua orang tersangka yakni DJ (selaku owner) dan FM (Manager Operasional Inul Vizta Manado) terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan tapi saat ini keduanya tidak lagi di tahan.
Beberapa keluarga korban tragedi kebakaran tempat karoke Inul Vizta pun mendesak kiranya kasus yang menelawan belasan korban meninggal dunia bisa dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Manado (Kejari) untuk disidangkan.
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno menegaskan, mengenai kasus-kasus menonjol yang ada nanti akan ditindaklanjuti. "Saya masih baru, nanti akan melihat dulu kasus-kasusnya," pungkas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado mengatakan, mengenai kasus Kebakaran tempat Karoke Inul Vizta dari Polresta Manado sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Mengenai pelimpahan berkas, dari kami sudah bolak-balik ke Kejari tapi dari JPU berkasnya belum dinyatakan lengkap," tegas dia.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. "Mengenai kedua tersangka tidak lagi ditahan, tapi keduanya ada," jelas dia.(Red)

0 Response to "Kasus kebakaran Karoke Inul Vizta Terindikasi Diam DItempat"

Posting Komentar