Somasi Mantan Dekan Salah Alamat! Rektor USU Berhak Memilih Dekan dan Wakilnya


Medan, Berita Metropolitan - Pengamat Hukum Niko Sulistyo mengatakan bahwa Rektor USU jika merujuk pada Statuta Universitas Sumatera Utara Sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2014 menyatakan bahwa Penetapan para Dekan Fakultas dan Wakil Dekan Fakultas sepenuhnya adalah wewenang Rektor.


Rektor USU Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH, M.Hum
Dia menambahkan, memang di penutup PP tersebut menyatakan bahwa peraturan yang ada semenjak PP tersebut diterbitkan berlaku namun hal tersebut sudah menjadi wewenang rektor. 

PP No. 16 Tahun 2014 Nyatakan Rektor Berhak Memilih Dekan

"Dulukan diatur dalam ART USU harus ada dukungan 20 persen dari dosen, itukan bisa ditiadakan karena ini wewenang rektor. Sederhana saja, kalau itu dilakukan rektor akan ada perpecahan ditingkat dosen. Seharusnya sekarang USU fokus pada Akreditasi dong" tegasnya saat dikonfirmasi (19/6/16)

Dia melihat bahwa saat ini beban kerja rektor dalam mengejar ketertinggalan akreditasi universitas sangat berat. Jadi dia menyarankan energi semua pihak seharusnya membantu Rektor.

"Saya kira politik-politik sudahlah ya. Apakah tidak capek USU 2 tahun melalui masa suram?" tutupnya. 

Sebelumnya, Lima mantan dekan Universitas Sumatera Utara (USU), melayangkan surat somasi terhadap Rektor USU, Runtung Sitepu. Mereka menilai, pengangkatan 15 dekan baru di seluruh fakultas di USU yang dilantik belum lama ini, cacat hukum.

Hamdani Harahap yang bertindak sebagai kuasa hukum kelima mantan dekan tersebut menilai Rektor USU tidak mengikuti peraturan yang semestinya dalam mengangkat dekan.

Lima mantan dekan yang melayangkan somasi tersebut adalah Profesor Irmawati, mantan dekan Fakultas Psikologi; Profesor Muhammad Zarlis, mantan dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi; Dr Surya Utama, mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat;Dr Sutarman, mantan dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA); dan Profesor Azhar Maksum, mantan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Peraturan yang mereka somasi adalah karena yang tidak dipedomani oleh Rektor USU, Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU Nomor 1/SK/MWA/I/2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga USU Pasal 57 Ayat 5, yang mengatur bahwa setiap calon dekan harus mendapat dukungan tertulis minimal 20 persen dari jumlah dosen dari fakultas yang bersangkutan.

Menurut Hamdani, aturan tersebut masih berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU, khususnya Pasal 80 pada Bab Ketentuan Penutup, yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan internal USU yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 Tentang Penetapan USU sebagai Badan Hukum Milik Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan PP ini."

Rektor USU dinilai mengabaikan peraturan tersebut. Rektor USU, sebut Hamdani, hanya berpedoman pada Keputusan Rektor USU Nomor 455/UN5.1R/SK/SDM/2016 Tentang Tata Cara Penjaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan USU Periode 2016-2021. Peraturan baru Rektor USU tersebut mereka nilai "mempreteli" aturan ART sebelumnya.[AFD]

Source link

0 Response to "Somasi Mantan Dekan Salah Alamat! Rektor USU Berhak Memilih Dekan dan Wakilnya"

Posting Komentar